Selasa, 10 November 2015

Fakultas Syari'ah dan Hukum

Fakultas Syari’ah dan Hukum (dulu Fakultas Syari’ah) mulai dibuka bersamaan dengan berdirinya IAIN Sunan Gunung Djati Bandung, yaitu tanggal 28 Maret 1968. Pada tahun 2005, Fakultas ini berubah nama menjadi Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) seiring dengan perubahan IAIN menjadi Universitas Islam Negeri (UIN).
Selama 37 tahun, Fakultas Syari’ah dan Hukum selalu melakukan pengembangan dan pembaharuan develop and reform dalam mengemban tri dharma perguruan tinggi sesuai dengan tuntutan zaman. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Fakultas Syari’ah dan Hukum pantang berhenti untuk meningkatkan kwalitas sumber daya manusia, serta membangun sarana dan prasarana.
Fakultas Syari’ah dan Hukum sebagai bagian integral dengan system pendidikan nasional berupaya mempersiapkan sumber daya manusia yang mempunyai kepribadian, berkualitas Mujtahid (pemikir), Mujahid (pejuang), dan Mujadid (pembaharu) di bidang penggalian, penelitian, penerapan hokum islam dalam sistem hokum nasional, serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia dan pergaulan internasional.
Fakultas Syari’ah dan Hukum memilki beberapa program studi yang focus kajiannyadi bidang hokum islam. Sejalan dengan perkembangan masalah-masalah dan spesialisasi dalam keahlian hokum islam, Fakultas Syari’ah dan Hukum menawarkan berbagai program studi yang siap mengantisipasi kebutuhan masyarakat akan berbagai yang terkait dengan hukum islam.
Bebrapa tahun terakhir ini antusiasme calon mahasiswa untuk memasuki Fakultas Syari’ah dan Hukum cukup tinggi. Hal ini bisa diindikasikan dengan jumlah mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum yang menduduki peringkat kedua terbanyak setelah Fakultas Tarbiyah dan keguruan.
Tujuan
·         Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan menyelesaikan masalah-masalah hukum yang berkembang dalam masyarakat baik lokal maupun nasional.
·         Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu Syari’ah dan ilmu hukum serta menyiapkan sumber daya penggunaannya untuk meningkatkan tarap kehidupan masyarakat.
Jurusan dan Program Studi Strata 1 (S-1)
A.      Jurusan Peradilan Islam dan Hukum Keluarga Islam (Akhwal Al-Syakhsiyah)
Program Studi :
1.       Peradilan Islam
2.       Hukum Keluarga Islam
Kompetensi :
1.       Memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang peradilan islam dan mampu menerapkan keahlian tersebut dalam profesi hakim, panitera advokat (pengacara) dan administatur peradilan agama.
2.       Memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang hukum keluarga islam yang meliputi hokum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah shadaqah, wakaf, urusan haji, serta pranata sosial islam lainnya dan mampu menerapkan keahlian tersebut dalam profesi pegawai pencatat nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama (KUA), dan konsultan Lembaga penasehat perkawinan.
Peluang Karir :
Hakim, Panitera, Sekretaris, Juru Sita, dan PNS pada pengadilan dilingkungan Mahkamah Agung, pegawai pencatat nikah pada KUA, PNS pada kementrian Agama, tenaga birokrasi pemerintah (urusan haji dan kesra) konsultan hokum islam, pengacara dan tenaga pengajar.
B.      Jurusan Mu’amalah
Program Studi :
1.       Hukum Bisnis Syari’ah
2.       Perbankan Syari’ah
Kompetensi Hukum Bisnis Syari’ah
a.       Memahami konsep dan prinsip hokum ekonomi Islam dan Hukum Bisnis Syari’ah.
b.      Menguasai teori-teori dan kaidah hokum ekonomi islam dan hokum bisnis syari’ah.
c.       Mampu mengklasifikasikan ilmu hokum bisnis syari’ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
d.      Memiliki keterampilan dalam menjalankan dan melaksanakan hokum bisnis syari’ah dalam kehidupan pribadinya dan dalam kehidupan masyarakat luas.
Kompetensi Perbankan Syari’ah
a.       Memahami konsep dan prinsip operasional perbankan syari’ah serta mampu mengklasifikasikannya ditingkat local, nasional dan internasional.
b.      Mamapu mencetak produk-produk perbankan syari’ah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
c.       Mampu merancang dan menganalisis sumber-sumber keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsipn ekonomi syari’ah serta memanfaatkannya secara efektif dan efesien.
Peluang Karir :
Tenaga teknis dalam penyelenggaraan lembaga keuangan syari’ah, pelaku bisnis berbasis norma syari’ah, tenaga professional di lembaga keuangan syari’ah (Bank Syari’ah, Asuransi Syari’ah, BMT, Koperasi Syari’ah), Hakim, Panitera, Sektretaris, Juru Sita, dan PNS pada pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung, pegawai pencatat nikah pada KUA, PNS pada kementrian Agama, tenaga birokrasi pemerintahan (Urusan Haji dan Kersa) konsultan hokum Islam, pengacara dan tenaga pengajar.
C.      Jurusan Hukum Ketatanegaraan dan Politik Islam (Siyasah)
Kompetensi
1.       Mampu memahami prinsip-prinsip dan konsep-konsep dasar siyasah syari’ah secara normative dan historis, serta mengimplementasikannya dalam kehidupan, baik lingkungan nasional, regional maupun internasional.
2.       Mampu menjadi tenaga pendidik di lingkup eksekutif, legislatif dan kemasyarakatan.
3.       Mampu menjadi konsultan dan praktisi pada instansi kemasyarakatan.
4.       Mampu melakukan inovasi-inovasi siyasah syari’ah dalam kerangka perubahan sosial.
Peluang Karir
Hakim, Panitera, Sekretaris, Juru Sita, dan PNS pada pada pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung, pegawai pencatat nikah pada KUA, PNS  pada kementrian Agama, tenaga birokrasi Negara (Urusan Haji dan Kersa) Konsultan Hukum Islam, Pengacara, Politis, Pengurus Partai, dan anggota Dewan baik di DPR, DPD, dan DPRD, Pengurusan dan aktivis Ormas dan LSM, dan Tenaga Pengajar.
D.      Jurusan Perbandingan Madzhab dan Hukum
Kompetensi
1.       Menguasai Hukum Nasional dan Hukum Islam secara terintegrasi.
2.       Memahami dan menguasai madzhab-madzhab dalam Hukum Islam secara komprehensif dan mendalam.
3.       Memahami perkembangan Hukum dan fatwa-fatwa Hukum Islam Kontemporer.
4.       Memilki keahlian dalam penerapan hukum positif dan proses litigasi di pengadilan.
Peluang Karir
Ahli dalam pengkajian hukum Islam (Istinbath al-ahkam), ahli dalam penerapan hukum Islam(tathabiq al-ahkam), Hakim, Panitera, Sekretaris, Juru Sita, dan Pengacara, PNS pada pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung, staf ahli bidang hukum Islam di lembaga pemerintahan, dewan Pengawas Syari’ah, Pengururs BAZIS, tenaga Birokrasi pemerintahan(Urusan Haji dan Kersa), Konsultan Hukum Islam, dan tenaga pengajar.
E.    Jurusan Ilmu Hukum
Konsentrasi :
1.       Hukum Tata Negara
2.       Hukum Pidana
3.       Hukum Perdata
Kompetensi
a.       Kemampuan memahami hukum secara integral
b.      Mampu menjadi tenaga pendidik atau peneliti dibidang hukum
c.       Mampu melakukan inovasi-inovasi tentang hukum yang berkembang dalam kerangka perubahan sosial.
Peluang Karir
Menjadi praktisi pengadilan dilingkungan Peradilan Agama, Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, baik Hakim, Jaksa, Panitera, Juru Sita, Sekretaris, Pengacara, Notaris, Pakar Ilmu Hukum, Tenaga Birokrasi Pemerintah, Tenaga Pengajar, dan Konsultan Hukum.
F.     Jurusan Hukum Pidana Islam
Kompetensi
1.       Memilki kemampuan menjadi ahli Hukum Pidana Islam, menjadi aparat(penegak) Hukum, (Hakim, Jaksa, Panitera, dan Pengacara), menjadi Legal Drafter.
2.       Mampu mengkaji permasalahan hukum dan menghasilkan produk hukum Islam di Indonesia.
3.       Mampu memahami seluk-beluk Hukum Pidana Islam maupun hukum pidana Indonesia.
Peluang Karir
Ahli dibidang Hukum Pidana Islam, Hakim, Panitera, Sekretaris, Juru Sita dan PNS pada pengadilan lingkungan Mahkamah Agung, pegawai pencatat nikah pada KUA, PNS pada kementrian Agama, tenaga Birokrasi pemerintah (Urusan Haji dan Kesra) konsultan Hukum Islam, Pengacara, tenaga pengajar, politisi dan anggota dewan.
G.     Jurusan Manajemen Keuangan Syari’ah
Kompetensi
1.       Memahami konsep dan prinsip operasional lembaga keuangan syari;ah (perbankan asuransi, dan lembaga non perbankan), serta mengaflikasikannya baik ditingkat lokal maupun internasional.
2.       Mampu melaksanakan tugas-tugas manajerial keuangan syari’ah secara efektif dan efesien.
3.       Mampu mengoperasioanlkan model-model pembiyayaan yang dibutuhkan oleh perusahaan, baik di sector jasa maupun sector rill.
4.       Mampu merancang dan menganalisis sumber sumber keuangan yang sesuai dengan konsep ekonomi syari’ah.

Peluang KarirTenaga teknis dalam penyelenggaraan lembaga keuangan syari’ah, pelaku bisnis berbasis norma syari’ah, tenaga professional di lembaga keuangan syari’ah (bank syari’ah, asuransi syari’ah, BPR Syari’ah, BMT, Koperasi Syari’ah). Euntrepreneur dan tenaga pengajar

Kutipan : Panduan UIN SGD Badnung 2015

Peluang Bisnis PayTren Ustadz Yusuf Mansur

Hosting Unlimited Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PayTren Ustadz Yusuf Mansur

Peluang Bisnis PayTren