Fakultas Syari’ah dan Hukum (dulu Fakultas Syari’ah) mulai
dibuka bersamaan dengan berdirinya IAIN Sunan Gunung Djati Bandung, yaitu
tanggal 28 Maret 1968. Pada tahun 2005, Fakultas ini berubah nama menjadi
Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) seiring dengan perubahan IAIN menjadi
Universitas Islam Negeri (UIN).
Selama 37 tahun, Fakultas Syari’ah dan Hukum selalu
melakukan pengembangan dan pembaharuan develop
and reform dalam mengemban tri dharma perguruan tinggi sesuai dengan
tuntutan zaman. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Fakultas Syari’ah dan Hukum
pantang berhenti untuk meningkatkan kwalitas sumber daya manusia, serta
membangun sarana dan prasarana.
Fakultas Syari’ah dan Hukum sebagai bagian integral dengan
system pendidikan nasional berupaya mempersiapkan sumber daya manusia yang
mempunyai kepribadian, berkualitas Mujtahid
(pemikir), Mujahid (pejuang), dan Mujadid
(pembaharu) di bidang penggalian, penelitian, penerapan hokum islam dalam
sistem hokum nasional, serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di
Republik Indonesia dan pergaulan internasional.
Fakultas Syari’ah dan Hukum memilki beberapa program studi
yang focus kajiannyadi bidang hokum islam. Sejalan dengan perkembangan
masalah-masalah dan spesialisasi dalam keahlian hokum islam, Fakultas Syari’ah
dan Hukum menawarkan berbagai program studi yang siap mengantisipasi kebutuhan
masyarakat akan berbagai yang terkait dengan hukum islam.
Bebrapa tahun terakhir ini antusiasme calon mahasiswa untuk
memasuki Fakultas Syari’ah dan Hukum cukup tinggi. Hal ini bisa diindikasikan
dengan jumlah mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum yang menduduki peringkat
kedua terbanyak setelah Fakultas Tarbiyah dan keguruan.
Tujuan
·
Menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat
menerapkan, mengembangkan, dan menyelesaikan masalah-masalah hukum yang
berkembang dalam masyarakat baik lokal maupun nasional.
·
Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu Syari’ah
dan ilmu hukum serta menyiapkan sumber daya penggunaannya untuk meningkatkan
tarap kehidupan masyarakat.
Jurusan dan Program Studi Strata 1 (S-1)
A.
Jurusan Peradilan Islam dan Hukum Keluarga Islam
(Akhwal Al-Syakhsiyah)
Program Studi :
1.
Peradilan Islam
2.
Hukum Keluarga Islam
Kompetensi :
1.
Memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang
peradilan islam dan mampu menerapkan keahlian tersebut dalam profesi hakim,
panitera advokat (pengacara) dan administatur peradilan agama.
2.
Memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang
hukum keluarga islam yang meliputi hokum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah
shadaqah, wakaf, urusan haji, serta pranata sosial islam lainnya dan mampu
menerapkan keahlian tersebut dalam profesi pegawai pencatat nikah (PPN) pada
Kantor Urusan Agama (KUA), dan konsultan Lembaga penasehat perkawinan.
Peluang Karir :
Hakim, Panitera, Sekretaris, Juru Sita, dan PNS pada
pengadilan dilingkungan Mahkamah Agung, pegawai pencatat nikah pada KUA, PNS
pada kementrian Agama, tenaga birokrasi pemerintah (urusan haji dan kesra)
konsultan hokum islam, pengacara dan tenaga pengajar.
B.
Jurusan Mu’amalah
Program Studi :
1.
Hukum Bisnis Syari’ah
2.
Perbankan Syari’ah
Kompetensi Hukum
Bisnis Syari’ah
a.
Memahami konsep dan prinsip hokum ekonomi Islam
dan Hukum Bisnis Syari’ah.
b.
Menguasai teori-teori dan kaidah hokum ekonomi
islam dan hokum bisnis syari’ah.
c.
Mampu mengklasifikasikan ilmu hokum bisnis
syari’ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
d.
Memiliki keterampilan dalam menjalankan dan
melaksanakan hokum bisnis syari’ah dalam kehidupan pribadinya dan dalam
kehidupan masyarakat luas.
Kompetensi Perbankan
Syari’ah
a.
Memahami konsep dan prinsip operasional
perbankan syari’ah serta mampu mengklasifikasikannya ditingkat local, nasional
dan internasional.
b.
Mamapu mencetak produk-produk perbankan syari’ah
yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
c.
Mampu merancang dan menganalisis sumber-sumber
keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsipn ekonomi syari’ah serta
memanfaatkannya secara efektif dan efesien.
Peluang Karir :
Tenaga teknis dalam penyelenggaraan lembaga keuangan
syari’ah, pelaku bisnis berbasis norma syari’ah, tenaga professional di lembaga
keuangan syari’ah (Bank Syari’ah, Asuransi Syari’ah, BMT, Koperasi Syari’ah),
Hakim, Panitera, Sektretaris, Juru Sita, dan PNS pada pengadilan di lingkungan
Mahkamah Agung, pegawai pencatat nikah pada KUA, PNS pada kementrian Agama,
tenaga birokrasi pemerintahan (Urusan Haji dan Kersa) konsultan hokum Islam,
pengacara dan tenaga pengajar.
C.
Jurusan Hukum Ketatanegaraan dan Politik Islam
(Siyasah)
Kompetensi
1.
Mampu memahami prinsip-prinsip dan konsep-konsep
dasar siyasah syari’ah secara normative dan historis, serta
mengimplementasikannya dalam kehidupan, baik lingkungan nasional, regional
maupun internasional.
2.
Mampu menjadi tenaga pendidik di lingkup
eksekutif, legislatif dan kemasyarakatan.
3.
Mampu menjadi konsultan dan praktisi pada
instansi kemasyarakatan.
4.
Mampu melakukan inovasi-inovasi siyasah syari’ah
dalam kerangka perubahan sosial.
Peluang Karir
Hakim, Panitera, Sekretaris, Juru Sita, dan PNS pada pada
pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung, pegawai pencatat nikah pada KUA,
PNS pada kementrian Agama, tenaga
birokrasi Negara (Urusan Haji dan Kersa) Konsultan Hukum Islam, Pengacara,
Politis, Pengurus Partai, dan anggota Dewan baik di DPR, DPD, dan DPRD,
Pengurusan dan aktivis Ormas dan LSM, dan Tenaga Pengajar.
D.
Jurusan Perbandingan Madzhab dan Hukum
Kompetensi
1.
Menguasai Hukum Nasional dan Hukum Islam secara
terintegrasi.
2.
Memahami dan menguasai madzhab-madzhab dalam
Hukum Islam secara komprehensif dan mendalam.
3.
Memahami perkembangan Hukum dan fatwa-fatwa Hukum
Islam Kontemporer.
4.
Memilki keahlian dalam penerapan hukum positif
dan proses litigasi di pengadilan.
Peluang Karir
Ahli dalam pengkajian hukum Islam (Istinbath al-ahkam), ahli dalam penerapan hukum Islam(tathabiq al-ahkam), Hakim, Panitera,
Sekretaris, Juru Sita, dan Pengacara, PNS pada pengadilan di lingkungan Mahkamah
Agung, staf ahli bidang hukum Islam di lembaga pemerintahan, dewan Pengawas
Syari’ah, Pengururs BAZIS, tenaga Birokrasi pemerintahan(Urusan Haji dan
Kersa), Konsultan Hukum Islam, dan tenaga pengajar.
E. Jurusan Ilmu Hukum
Konsentrasi :
1.
Hukum Tata Negara
2.
Hukum Pidana
3.
Hukum Perdata
Kompetensi
a.
Kemampuan memahami hukum secara integral
b.
Mampu menjadi tenaga pendidik atau peneliti
dibidang hukum
c.
Mampu melakukan inovasi-inovasi tentang hukum
yang berkembang dalam kerangka perubahan sosial.
Peluang Karir
Menjadi praktisi pengadilan dilingkungan Peradilan Agama,
Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, baik Hakim, Jaksa, Panitera,
Juru Sita, Sekretaris, Pengacara, Notaris, Pakar Ilmu Hukum, Tenaga Birokrasi
Pemerintah, Tenaga Pengajar, dan Konsultan Hukum.
F. Jurusan Hukum Pidana Islam
Kompetensi
1.
Memilki kemampuan menjadi ahli Hukum Pidana
Islam, menjadi aparat(penegak) Hukum, (Hakim, Jaksa, Panitera, dan Pengacara),
menjadi Legal Drafter.
2.
Mampu mengkaji permasalahan hukum dan
menghasilkan produk hukum Islam di Indonesia.
3.
Mampu memahami seluk-beluk Hukum Pidana Islam
maupun hukum pidana Indonesia.
Peluang Karir
Ahli dibidang Hukum Pidana Islam, Hakim, Panitera,
Sekretaris, Juru Sita dan PNS pada pengadilan lingkungan Mahkamah Agung,
pegawai pencatat nikah pada KUA, PNS pada kementrian Agama, tenaga Birokrasi
pemerintah (Urusan Haji dan Kesra) konsultan Hukum Islam, Pengacara, tenaga
pengajar, politisi dan anggota dewan.
G.
Jurusan Manajemen Keuangan Syari’ah
Kompetensi
1.
Memahami konsep dan prinsip operasional lembaga
keuangan syari;ah (perbankan asuransi, dan lembaga non perbankan), serta
mengaflikasikannya baik ditingkat lokal maupun internasional.
2.
Mampu melaksanakan tugas-tugas manajerial
keuangan syari’ah secara efektif dan efesien.
3.
Mampu mengoperasioanlkan model-model pembiyayaan
yang dibutuhkan oleh perusahaan, baik di sector jasa maupun sector rill.
4.
Mampu merancang dan menganalisis sumber sumber
keuangan yang sesuai dengan konsep ekonomi syari’ah.
Peluang KarirTenaga teknis dalam penyelenggaraan lembaga
keuangan syari’ah, pelaku bisnis berbasis norma syari’ah, tenaga professional
di lembaga keuangan syari’ah (bank syari’ah, asuransi syari’ah, BPR Syari’ah,
BMT, Koperasi Syari’ah). Euntrepreneur dan tenaga pengajar
Kutipan : Panduan UIN SGD Badnung 2015
Kutipan : Panduan UIN SGD Badnung 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar